- Siswa hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan pk. 06.30 WIB
- Siswa yang datang setelah pukul 06.30 WIB dan tidak mengikuti doa pagi di dalam kelas terhitung terlambat.
- Siswa yang datang terlambat menunggu di area kantin sekolah
- Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor kepada Tim Tatib untuk mengisi data keterlambatan dan menerima pembinaan dari Tim Tatib.
- Siswa yang datang terlambat (butir 4) 2 kali mendapat tugas membersihkan lingkungan sekolah dan harus membuat surat pernyataan tidak terlambat lagi yang ditanda tangani siswa yang bersangkutan dan mengetahui Wali Kelas serta BK kemudian dicatat oleh Tim Tatib sebagai pelanggaran ringan.
- Siswa yang datang terlambat (butir 4) 3 kali mendapat tugas membersihkan lingkungan sekolah dan orang tua akan dihadirkan ke sekolah membuat surat pernyataan bermaterei bersama orang tua mengetahui wakasek kesiswaan serta mendapat pembinaan dari sekolah
- Siswa yang tidak masuk karena sakit atau keperluan mendesak, orang tua mengirim surat keterangan izin atau surat keterangan dokter atau telepon melalui telepon sekolah sebelum pukul 07.00 WIB. (surat izin diserhkan ke guru BK masing-masing pada saat masuk sekolah)
- Siswa yang tidak masuk 2 hari berturut-turut dan tanpa keterangan, maka pihak sekolah akan melakukan pemanggilan terhadap orang tua siswa untuk dimintai keterangan oleh sekolah melalui BK dan dicatat sebagai pelanggaran.
- Siswa tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung tanpa seijin Wakasek.
- Siswa yang meninggalkan pelajaran karena tugas sekolah/negara untuk mengikuti berbagai kegiatan, siswa yang bersangkutan dianggap masuk sekolah.